Saturday, May 23, 2015

Pengurusan Custom Clearance Impor Versi Ane

     Kita sebagai orang pemberi jasa kepabenan atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabenan (PPJK) harus memiliki kemampuan pengurusan ijin-ijin di Bea Cukai, untuk pengurusan barang Impor dan Ekspor. Kenapa begitu bro ? karena tanpa kecakapan mengenai pengurusan perijinan tentu eksistensi kita dibidang jasa kepabenan akan dipertanyakan dan barang hal itu sampai diketahui pesaing kita, perlahan-lahan jasa kepabenan kita akan ditinggalkan pelanggan. Agar hal seperti itu tidak terjadi kita harus tahu prosedur-prosedur perijinan barang impor dan barang ekspor. Pelanggan membutuhkan barang-barang mereka secepat mungkin, bila kendala di perijinan di Bea Cukai, sebagai gerbang pertama penjaga dari masuknya barang-barang keluar masuk dari luar maupun dalam negeri tersendat, tentu membuat pelanggan kita pusing.  Dan kita sebagai orang awam juga perlu tahu apa sih Clearance Document itu? rumitkah? susahkah. Saya akan menjelaskan sedikit pengetahuan yang kurang lebih masih kurang banget berdasar pengalaman yang juga lumayan sedikit. hehehe.

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabaenan (PPJK)

Karena keterbatasan pengetahuan saya, maka penjelasan ini tidak akan memakan banyak waktu anda. Untuk pengurusan ijin Barang Masuk/Barang Keluar (Ekspor-Impor), jika anda ingin mendirikan Perusahaan Jasa Kepabenan (PPJK) hal-hal yang harus dimiliki adalah :

1. Perusahaan anda terdaftar sebagai Perusahaan PPJK;
2. Perusahaan anda wajib memilik NIK
3. Perusahaan anda harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. Perusahaan anda memililiki SIUP
5. Perusahaan anda memilik izin tempat tinggal/domisili Perusahaan;
6. Neraca Saldo terakhir perusahaan anda 
Semua itu sudah anda lengkapi, untuk memberikan layanan jasa kepabenan kepada pelanggan akan lebih mudah. Karena Perusahaan anda sudah resmi terdaftar di Kantor Bea Cukai dan juga Deprindag. Hal-hal yang bikin dahi kerenyut sudah kita lewati, berikutnya kita sebagai perusahaan jasa kepabenan diserahkan tanggung jawab oleh Perusahaan A sebagai Importirnya untuk mengurus impornya, untuk mengerjakan tugas ini, kita wajib meminta kepada Perusahaan A, data-data sebagai berikut :

1. API (Angka Pengenal Importir); API-U atau API-P; keterangan mengenai status importir apakah terdaftar sebagai Importir Umum, Importir Produsen;
2. Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP );
3. Surat Kuasa; apabila dikuasakan; *
4. Cerificate of Origin; surat sertifikasi barang dari negara asal barang; *
5. Invoice; *
6. Packing List; *
7. BL Asli dan Copy; wajib diketahui untuk BL asli akan kita gunakan menebus DO asli di Perusahaan Pelayaran yang mengangkut barang impor perusahaan A. dan Untuk Copynya wajib dibawa disaat kita mengurus ijin di Bea Cukai untuk mendapatkan nomer manifest. *
8. Asuransi;*
9. Bukti Bayar Bea Masuk; Bukti bayar yang sudah disetorkan ke Bank yang ditunjuk oleh Bea Cukai. *
10. Nomor Wajib Pajak (NPWP);
11. PIB (Pemberitahuan Impor Barang); PIB ini adalah dokumen Impor yang sudah kita lengkapi dengan persyaratan yang terlihat dari No. 1 sampai dengan No. 10 diatas.

Catatan: Dokumen-dokumen yang ditandai dengan bintang harus ASLI dan wajib dibawa disaat pengurusan perijinan di Bea Cukai.

O ya, untuk membuat dokumen PIB, Perusahaan anda terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai perusahaan PPJK di bea cukai, dan biasanya Aplikasi PIB ini akan diberikan kepada perusahaan yang memang sudah terdaftar.

Custom Clearance  (Pengurusan Perijinan Surat-surat/Dokumen di Bea Cukai) 

Setelah semua sudah siap, hal pertama kita lakukan yakni kita bawa semua dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Bea dan Cukai di tempat anda dan jangan lupa bawa flashdisk yang berisi Data PIB anda. Data PIB ini hasil transfer data dari Aplikasi PIB, maka prosedur perijinan Impor langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Serahkan Dokumen Impor, yakni PIB dan dokumen persyaratan lainnya ke Petugas PENDOK (Penerimaan Dokumen); bagian ini menanykan segala hal tentang kebenaran Dokumen yang anda sertakan, pengurusan dokumen dibagian PENDOK ini, waktu yang dibutuhkan kurang lebih 15 menit.
2. Setelah PENDOK selesai, petugas PENDOK akan menyerahkan dokumen ke Petugas MANISFEST, bagian ini bertugas mememberikan Nomor Manifest berdasar BL Copy yang kita punya, apakah Nama Kapal sudah benar, Nomor lambung kapal juga diperiksa apakah sudah benar, kapan tanggal Perkiraan Kapal tiba sudah benar, biasanya untuk perkiraan kapal tiba kita mengisikan kira-kira 4 hari sebelum kapal tiba. Semua itu wajib kita cantumkan di Dokumen PIB kita.
3. Setelah Nomor Manifest diberikan, catat nomernya kemudian buka laptop anda isikan di Aplikasi PIB anda, dan transfer kembali ke dalam flashdisk anda dan cetak lagi halaman pertama dokumen PIB anda yang sudah berisi nomer manifest.
4. Dokumen akan dikembalikan ke bagian PENDOK, untuk memeriksa semua dokumen-dokumen persyaratan; 
5. Bila pemrosesan dokumen di PENDOK selesai, dokumen diserahkan ke bagian Analising Dokumen, bagian ini akan memeriksa apakah barang Impor ini terkena LARTAS atau tidak, apakah No. HS nya sudah sesuai, wajib kita hati-hati untuk memastikan benar-benar yakin barang impor ini terbebas dari LARTAS maka kita wajib mengetahuinya dari website Bea Cukai di Portal INSW.  Di situ kita masukkan No. HS, klik cari apabila barang ini bebas dari LARTAS maka aman sudah barang kita.
6. Terakhir sekali, saya lupa bagian apa gitu, hehehe, maaf-maaf, bagian ini akan mengecek apakah kita sudah membayar Bea Masuk dan itu sudah diperiksa berdasar Bukti pembayaran dari Bank yang sudah ditunjuk oleh Bea Cukai sebagai Bank resmi pembayaran Bea Masuk Impor.

Proses Penjaluran

Kalau semua itu sudah ok, tunggu saja pemrosesan selanjutnya, disinilah proses penjaluran ditentukan apakah barang tersebut dikenakan Jalur Hijau Merah, Jalur Kuning ataupun Jalur Merah.

Apabila di layar monitor, Prosessnya Jalur Hijau, maka tunggu SPPB nya, Kalau Jalur Merah ya, Anda harus mencari petugas pemeriksa bahwa barang sudah siap diperiksa. Setelah pemeriksaan barang dalam petikemas sesuai dengan Invoice dan Packing List, acara selanjutnya adalah SPPB.

Demikian langkah-langkah pengurusan ijin barang Impor berdasar pengalaman saya, apabila ada kekurangan sana sini saya mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga  hal ini menjadi pencerahan bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan PPJK atau pun anda yang baru terjun dalam mengurus ijin impor di Bea Cukai. Terima kasih.





No comments:

Post a Comment